Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Advertisement:

Lihat Buku di Shopee

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif: Panduan Menulis Makalah yang Berkualitas

Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor penting dalam perkembangan ekonomi global. Indonesia, dengan kekayaan budaya dan kreativitas masyarakatnya, memiliki potensi besar dalam sektor ini. Namun, banyak mahasiswa dan peneliti yang masih kebingungan tentang bagaimana menulis makalah yang baik mengenai topik ini. Artikel ini akan memberikan panduan serta contoh makalah ekonomi kreatif untuk membantu Anda dalam penulisan akademik yang berkualitas dan unik.

Pengertian Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang berlandaskan pada ide, kreativitas, dan pengetahuan sebagai faktor utama dalam produksi barang dan jasa. Sektor ini mencakup berbagai bidang seperti seni, musik, film, desain, fashion, kuliner, hingga teknologi informasi. Dalam ekonomi kreatif, nilai tambah yang dihasilkan bukan hanya berasal dari faktor material tetapi juga dari inovasi dan kreativitas.

Struktur Makalah Ekonomi Kreatif

Sebelum masuk ke contoh makalah, penting untuk memahami struktur dasar dari sebuah makalah akademik. Berikut adalah komponen utama yang harus ada dalam makalah ekonomi kreatif:

1. Judul
Judul yang jelas dan menarik yang mencerminkan isi makalah.
   
2. Abstrak
Ringkasan singkat yang mencakup tujuan penelitian, metode, hasil, dan kesimpulan.

3. Pendahuluan
Latar belakang masalah, tujuan penelitian, dan ruang lingkup.

4. Tinjauan Pustaka
Pembahasan teori dan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik.

5. Metode Penelitian
Deskripsi metodologi yang digunakan, termasuk jenis penelitian, data, dan teknik analisis.

6. Hasil dan Pembahasan
Presentasi data dan analisis yang dilakukan, serta interpretasi hasil.

7. Kesimpulan dan Saran
Ringkasan temuan utama dan rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut atau implikasi praktis.

8. Daftar Pustaka
Daftar referensi yang digunakan dalam penulisan makalah.

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif

Judul: Pengaruh Digitalisasi terhadap Perkembangan Industri Musik di Indonesia

Abstrak
Makalah ini membahas pengaruh digitalisasi terhadap industri musik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi memberikan dampak signifikan terhadap cara distribusi, konsumsi, dan promosi musik. Digitalisasi memungkinkan akses yang lebih luas dan cepat, namun juga menimbulkan tantangan baru seperti pembajakan dan perubahan model bisnis.

Pendahuluan
Industri musik merupakan salah satu sektor penting dalam ekonomi kreatif. Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri musik secara signifikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak digitalisasi terhadap perkembangan industri musik di Indonesia. Penelitian ini akan membahas perubahan yang terjadi dalam aspek distribusi, konsumsi, dan promosi musik akibat digitalisasi.

Tinjauan Pustaka
Ekonomi kreatif menurut UNCTAD (2010) adalah ekonomi yang memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu atau kelompok dalam menghasilkan nilai ekonomi. Digitalisasi adalah proses mengubah informasi dari bentuk analog ke digital yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk industri musik. Studi sebelumnya oleh Smith (2019) menunjukkan bahwa digitalisasi telah merubah model distribusi musik dari fisik ke platform digital seperti Spotify dan Apple Music.

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku industri musik, seperti musisi, produser, dan manajer label musik. Selain itu, analisis dokumen dilakukan terhadap laporan industri dan data sekunder dari platform musik digital.

Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi telah meningkatkan aksesibilitas musik bagi konsumen. Platform digital memungkinkan pengguna mengakses jutaan lagu secara instan dan legal. Namun, digitalisasi juga menimbulkan tantangan seperti penurunan penjualan album fisik dan peningkatan pembajakan musik. Pelaku industri perlu beradaptasi dengan model bisnis baru yang lebih berfokus pada streaming dan konser virtual.

Kesimpulan dan Saran
Digitalisasi memiliki dampak yang kompleks terhadap industri musik di Indonesia. Sementara itu, peluang untuk distribusi dan promosi yang lebih luas tersedia, tantangan baru seperti pembajakan perlu diatasi. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan strategi efektif dalam menghadapi perubahan ini. Pelaku industri disarankan untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Daftar Pustaka
  • Smith, J. (2019). Digital Music Distribution and the Changing Landscape of the Music Industry. Journal of Creative Economy, 12(3), 45-67.
  • UNCTAD. (2010). Creative Economy Report 2010. United Nations.
  • Data dari Spotify dan Apple Music.

Penutup

Menulis makalah tentang ekonomi kreatif membutuhkan pemahaman mendalam tentang topik serta kemampuan analisis yang baik. Dengan mengikuti struktur dan panduan yang diberikan, diharapkan Anda dapat menghasilkan makalah yang berkualitas dan informatif. Jangan lupa untuk selalu memeriksa keaslian karya Anda menggunakan plagiarism checker agar terhindar dari plagiarisme.

Dengan contoh makalah ini, semoga Anda mendapatkan gambaran yang jelas dan bisa mengembangkan tulisan yang sesuai dengan standar akademik. Selamat menulis.

----------------

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif
Contoh Makalah Ekonomi Kreatif

Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word. Isi makalah membahas tentang Apakah yang dimaksud dengan Ekonomi Kreatif?, Mengapa Indonesia perlu mengembangkan Ekonomi Kreatif?, Apakah manfaat dari pengembangan Ekonomi Kreatif?, Bagaimanakah ruang lingkup Ekonomi Kreatif?, Apakah peluang dan tantangan yang akan dihadapi Ekonomi Kreatif, Bagaimanakah wacana yang akan dibuat pemerintah dalam meningkatkan kemampuan Indonesia di bidang Ekonomi Kreatif? serta pembahasan lainnya.

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi baru yang lahir ada awal abad ke-21. Gelombang ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari ekonomi kreatif teretak pada indusri kreatif, yaitu Industi yang digerakkan oleh para kreator dan innovator. Rahasia eonomi kreatif terletak pada kreativitas dan keinovasian.

Begitu juga di Indonesia. Saat ini, ekonomi kreatif selalu ramai apalagi setelah mengetahui betapa besarnya sumbangan industri ekonomi kreatif seperti seni, musik, fashion, dan periklanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, industri ekonomi kreatif ini merupakan hasil dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. Industri ekonomi kreatif merupakan basis dari karakter dan simbol kehadiran Bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia.  Dengan memperkuat struktur industri berbasis tradisi dan budaya, kekayaan intelektual dan warisan budaya bangsa dapat dilestarikan sebagai sumber inspirasi untuk menghasilkan produk-produk inovatif baru bernilai tambah dan berdaya saing tinggi dan umumnya berskala kecil menengah seperti industri rumah tangga. 

Namun perkembangan setelah itu, dimana kehidupan ekonomi umat manusia telah berubah seiring dengan berlangsungnya proses globalisasi ekonomi dan banyaknya temuan baru dibidang teknologi komunikasi dan informasi, telah mengiring peradaban manusia kedalam suatu arena interaksi sosial yang baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, dan hal itu sama sekali belum terdeteksi dalam kajian Toffler dan kawan-kawan.

1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah yang dimaksud dengan Ekonomi Kreatif?
b. Mengapa Indonesia perlu mengembangkan Ekonomi Kreatif?
c. Apakah manfaat dari pengembangan Ekonomi Kreatif?
d. Bagaimanakah ruang lingkup Ekonomi Kreatif?
e. Apakah peluang dan tantangan yang akan dihadapi Ekonomi Kreatif
f. Bagaimanakah wanaca yang akan dibuat pemerintah dalam meningkatkan kemampuan Indonesia di bidang Ekonomi Kreatif?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui apa definisi tentang Ekonomi Kreatif.
b. Untuk mengetahui alasan mengapa Indonesia sangat perlu mengembangkan Ekonomi Kreatif.
c. Untuk mengetahui manfaat dari Ekonomi Kreatif.
d. Untuk mengetahui ruang lingkup yang terdapat dalam Ekonomi Kreatif.
e. Untuk mengetahui peluang dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan Ekonomi Kreatif.
f. Untuk mengetahui sejauh mana wanaca yang akan di buat pemerintah pada tahun yang akan dating dalam mengembangkan Bidang Ekonomi Kreatif.

1.4 Manfaat Penulisan
Supaya kita dapat mengetahui apa makna dari Ekonomi Kreatif, serta dapat dijadikan sebagai pedoman untuk kita bisa melakukan sebagian dari talenta yang kita miliki agar dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, bukan hanya untuk kelangsungan hidup kita sehari-hari, melainkan untuk meningkatkan perekonomian bangsa kita serta memberikan peluang-peluang kerja bagi kita, untuk dapat dikembangkan secara kreatif dan dapat berinovasi guna produk kita dapat bersaing dengan produk dari luar negeri.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Defenisi Ekonomi Kreatif
Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.

Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. 

Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Konsep Ekonomi Kreatif ini semakin mendapat perhatian utama di banyak negara karena ternyata dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Di Indonesia, gaung Ekonomi Kreatif mulai terdengar saat pemerintah mencari cara untuk meningkatkan daya saing produk nasional dalam menghadapi pasar global. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan yang bekerja sama dengan Departemen Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta didukung oleh KADIN kemudian membentuk tim Indonesia Design Power 2006-2010 yang bertujuan untuk menempatkan produk Indonesia menjadi produk yang dapat diterima di pasar internasional namun tetap memiliki karakter nasional. Setelah menyadari akan besarnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap negara maka pemerintah selanjutnya melakukan studi yang lebih intensif dan meluncurkan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif.

2.2 Alasan Indonesia Mengembangkan Ekonomi Kreatif
Salah satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut. Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif pada kota-kota di Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah “dikenal”. Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia yang handal dan juga tersedianya jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota kecil. Namun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota kecil di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi kreatif.

Secara umum, sejarah perkembangan peradaban ekonomi dapat dibedakan menjadi empat jaman: (1) Jaman Pertanian; (2) Jaman Industri; (3) Jaman Informasi; (4) Jaman Konseptual. Kita telah melewati jaman pertanian, jaman industri dan jaman informasi. Peradaban ekonomi sekarang ini masuk pada jaman konseptual dimana pada jaman ini yang dibutuhkan adalah para kreator dan empathizer. Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni, teknologi, pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi, sehingga muncullah ekonomi kreatif sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2.3 Manfaat Dari Ekonomi Kreatif
Tempat-tempat, dan kota-kota yang mampu menciptakan produk-produk baru yang inovatif dan kreatif tercepat akan menjadi pemenang di era-ekonomi kreatif ini. Ramalan Richard Florida (2004) ini kian hari terlihat semakin nyata, termasuk di Indonesia. Kita dapat melihat bagaimana perkembangan kota Solo dengan Wisata Kuliner, Pasar Seni/Barang Antik dan pertunjukan Seni berbasis Budaya, kota Bandung dengan distro atau factory outletnya, kota Jember dengan Jember Fashion Festivalnya atau bagaimana kota Bangkok mengemas potensi wisata “Chao Praya River” yang sesungguhnya, dari yang “biasa-biasa saja” menjadi  sesuatu yang“luar biasa”, dimana  pada setiap pemberhentian jalur sungai, diberi sentuhan kreatifitas dan inovasi, menjelma menjadi destinasi wisata yang berperan sentral dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lokal Thailand, dengan beragam produk kerajinan, pertunjukan seni, dan event-event lainnya.  

Mengingat  peran ekonomi kreatif yang semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, terutama terhadap pengembangan ekonomi berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maka tidaklah heran jika semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai ujung tombak dan katalisator pengembangan ekonomi daerahnya. Untuk menjadi pemenang di tengah persaingan yang semakin ketat ini, menurut Florida (The Rise of Creative Class), kota-kota, daerah, dan provinsi harus lebih menumbuhkan "iklim orang-orang" yang dimotori oleh kaum muda, dengan semangat inovasi dan kreatifitas,  mampu berperan layaknya sebuah Midas Touch, yakni memoles sesuatu dari yang “biasa-biasa saja”  menjadi “sesuatu yang luar biasa”.  

Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama untuk bisa sukses dan bertahan. Daya saing ini muncul tidak hanya dalam bentuk produk dalam jumah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut dapat diperoleh melalui pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda dari wilayah lainnya. Diperlukan kreativitas yang tinggi untuk dapat menciptakan produk-produk inovatif. Berangkat dari poin inilah, ekonomi kreatif menemukan eksistensinya dan berkembang (Salman, 2010).

Ekonomi kreatif sangat potensial dan penting untuk dikembangkan di Indonesia. Dr. Mari Elka Pangestu dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :
1. Memberikan kontibusi ekonomi yang signifikan.
2. Menciptakan iklimbisnis yang positif.
3. Membangun citra dan identitas bangsa.
4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan.
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa.
6. Memberikan dampak sosial yang positif.

2.4 Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif
Ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 berbeda dengan di negara seperti Inggris, hal mana bidang penelitian dan pengembangan dimasukkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif. Di Inggris, bidang penelitian dan pengembangan tidak dimasukkan sebagai ruang lingkup Industri Kreatif, tetapi bidang konsultasi sudah dimasukkan sebagai bagian dari industri kreatif. Lebih rinci bidang-bidang apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan;
  2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal;
  3. Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film;
  4. Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal);
  5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan;
  6. Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen;
  7. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film;
  8. Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi;
  9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
  10. Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan;
  11. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film;
  12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya;
  13. Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;
  14. Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen. (Lihat, Prof.Dr.Faisal Afiff, Se.Spec.Lic, Pilar-Pilar Ekonomi Kreatif, 2012)
2.5 Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Melaksanakan Ekonomi Kreatif
Salah satu permasalahan terkait kebijakan ekonomi kreatif di Indonesia adalah bahwa sektor ini diletakkan pada lingkup kegiatan ekonomi, bukan pada lingkup kegiatan industri. Akibatnya menjadi bermakna lain.

Sebagaimana diketahui, industri berbeda dengan ekonomi. Ekonomi bermakna luas, sedangkan industri lebih spesifik. Industri memiliki karakter antara lain, kegiatan produksi yang memiliki nilai tambah, hasil produksi dapat dilakukan secara massal dengan cepat dan akurat, proses produksi melibatkan mesin dan ilmu pengetahuan, memiliki sasaran pelanggan yang terukur, dan dapat dilakukan inovasi produksi secara terus menerus. Pada intinya, industri terkait dengan efesiensi, fungsi organisasi produksi mapun pemasaran, ketepatan waktu produksi maupun delivery, kecepatan, kapasitas produksi, dan efektivitas. Hal ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang bersifat non industri bersifat tradisional yang berdasarkan keterampilan tangan. Faktor individu sangat menentukan.
Kembali kepada persoalan, mana lebih tepat ekonomi kreatif atau industri kreatif, hal itu tergantung pada orientasinya. Jika orientasi kebijakannya hanya untuk membina potensi atau merawat potensi kreatif penduduk Indonesia sehingga bernilai ekonomi, maka ekonomi kreatif sebagai nomenklatur dalam suatu struktur pemerintahan, menjadi relevan. 

Akan tetapi, bila orientasinya tidak sekedar menumbuhkan potensi ekonomi dari kegiatan kreatif penduduk, namun lebih jauh untuk menggenjot kegiatan kreatif penduduk menjadi suatu industri tersendiri yang kuat dan besar yang mampu menyumbangkan PDB yang signifikan, maka tentu saja yang tepat adalah dengan menggunakan nomenklatur industri kreatif. Berbicara tentang industri, maka unsur-unsur dan karakteristik industri dalam kegiatan produksi, haruslah dijaga dan dikembangkan sehingga lebih adaptif, inovatif serta efesien dan efektif.

Peluang daripada melaksanakan ekonomi kreatif yakni:
1. Memberikan lapangan pekerjaan guna meminimalisir pengangguran.
2. Meningkatkan nilai ekpor bangsa Indonesia.
3. Pencitraan dan identitas bangsa.
4. Meningkatkan kualitas hidup.
5. Membuat pasar di Indonesia menjadi pasar yang potensial.

2.6 Wanaca Yang Akan Dibuat Pemerintah Dalam Meningkatkan Kemampuan Indonesia Di Bidang Ekonomi Kreatif
Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009‐2015 ini akan memaparkan pengantar dan arah pengembangan ekonomi kreatif Indonesia, kerangka kerja pengembangan ekonomi kreatif, dan rencana strategis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2009‐2015. Rencana Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif 2009‐2015 akan memaparkan pemahaman umum, kontribusi ekonomi, analisis dan pemetaan kondisi, rencana strategis pengembangan, dan cerita sukses untuk masing‐masing subsector industry kreatif. Sedangkan Rencana Kerja Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009‐2015 di masing‐masing departemen teknis terkait diharapkan dapat memuat rencana aksi yang mengacu kepada Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif2009‐2015 serta Rencana Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif.

Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Sasaran pertumbuahan PDB Nasional berdasarkan RPJPN 2005-2025 adalah mencapai pendapatan perkapita pada 2025 setara dengan negara-negara berpendapatan menengah melalui pertumbuhan eskonomi yang semakin berkualitas dan berkesinambungan. 

Industry kreatif adalah bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Republic Indonesia menyadari bahwa ekonomi kreatif, yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual, adalah harapan bagi ekonomi Indonesia untuk bangkit, bersaing dan meraih keunggulan dalam ekonomi global. Oleh karena itu di buat wacana pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025, karena tidak hanya menekankan tentang pengembangan 14 kelompok industry kreatif nasional, melainkan juga pada pengembangan berbagai factor signifikan perannya dalam ekonomi kreatif, yaitu sumber daya manusia, maupun alam, teknologi, tataan institusi dan lembaga pembiayaan yang menjadi komponen dalam model pengembangan.

Misi ekonomi kreatif:
  1. Peningkatan kontribusi industri kreatif terhadap pendapatan dommestik Bruto Indonesia.
  2. Peningkatan ekspor nasional berbasis kreativitas dan muatan lokal dengan semangat kontemporer.
  3. Peningkatan serapan tenaga kerja sebagai dampak terbukannya lapangan kerja baru di industri kreatif.
  4. Peningkatan jml perusahaan berdaya saing tinggi yang bergarak di industri kreatif.
  5. Penguatan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan bagi bumi dan generasi mendatang.
  6. Penciptaan nilai ekonomis dari inovasi kreatif, termauk yang berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara.
  7. Pertumbuhkembangkan kawasan kreatif yang potensial di wilayah Indonesia.
  8. Penguatan citra kreatif produk/jasa sebagai upaya ‘Nasional Branding’ atau pencitraan negara Indonesia di mata dunia Internasional.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era-ekonomi baru yang mengedepankan informasi, serta kreativitas dengan mengandalkan ide dan berbagai ilmu pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam perekonomiannya. Ekonomi kreatif semakin meningkat mengingat peran ekonomi kreatif yang dapat meningkatkan perekonomian suatu wilayah, terutama terhadap pengembangan ekonomi berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga, dapat dikatakan bahwa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, karena memberikan kontribusi  ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas Bangsa, berbasis kepada Sumber Daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa, dan memberikan dampak sosial yang positif. 

Inisiatif pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia telah berhasil mengidentifikasi subsektor yang merupakan bagian dari industri berbasis kreativitas, yaitu: 1) Periklanan; 2) Arsitektur; 3) Desain; 4) Pasar Barang Seni; 5) Kerajinan, 6) Musik: 7) Fesyen; 8) Permainan Interaktif; 9) Video, Film; dan Fotografi; 10) Seni Pertunjukan; 11) Layanan Komputer dan Piranti Lunak; 12) Riset dan Pengembangan; 13) Penerbitan dan Percetakan; dan 14) Televisi dan Radio.

Dalam rencana pengembangan ekonomi kreatif terdapat lima permasalahan utama, antara lain: Kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif; Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif; Penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan; Percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi; Lembaga Pembiayaan yang berpihak kepada pelaku industri kreatif.

3.2 Saran
Dalam konteks kebijakan industry di masa kini, Negara berkembang tidak bias mengandalkan daya saingnya di bidang industry manufaktur, dengan memanfaatkan keunggulan komparatif dalam bentuk biaya tenaga kerja yang lebih rendah dan sumber daya alam yang melimpah. Keunggulan komparatif tersebut harus diarahkan dalam bentuk daya saing yang diciptakan berdasarkan nilai keunikan factor historis, geografis, budaya dan keramahan yang tidak mudah ditiru oleh yang lain. Pengetahuan dan kreatifitas adalah kunci bagi penciptaan nilai.

Mengingat banyaknya instansi pemerintah yang terkait dengan berbagai subsector ekonomi kreatif, diperlukan koordinasi antar instansi. Koordinasi ini memerlukan sebuah institusi yang mampu berkonsentrasi dengan persoalan dalam ekonomi kreatif, sekaligus memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai instansi tersebut. Selain itu, mengingat besarnya peran berbagi actor tidak hanya pemerintah dalam industry untuk tercapainya kesuksesan sinergi antara rencana strategis dan implementasin, maka institusi ini harus merupakan sebuah kolaborasi antara cendikiawan (dunia ilmu pengetahuan dan seni budaya), bisnis (dunia usaha dan creative entrepreneurs), dan pemerintah yang disebut sebagai kolaborasi triple helix. 

DAFTAR PUSTAKA
file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/buku-1-rencana-pengembangan-ekonomi-kreatif-indonesia-2009.pdf
Departemen Perdagangan RI. 2015. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025. Jakarta: Departemen Perdagangan. 
Departemen Perdagangan RI. 2015. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2010-2014. Jakarta: Departemen Perdagangan. 
http://artikel-media.blogspot.com/2010/03/mengembangkan-ekonomi-kreatif.html
http://indonesiakreatif.net/creative-economy/what-is/what-is/
http://wikonomics.blogspot.com/2011/12/ekonomi-kreatif-dan-pembangunan-di.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_kreatif

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian anda dan menjadi tambahan referensi terkait dengan makalah ekonomi kreatif doc, latar belakang makalah ekonomi kreatif, contoh proposal ekonomi kreatif, kesimpulan ekonomi kreatif, artikel ekonomi kreatif, artikel industri kreatif, kesimpulan industri kreatif, makala ekonomi kreatif dan lain-lain.

Preview Contoh Makalah:

Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]

Contoh Makalah Ekonomi Kreatif.docx

Demikian share file Contoh Makalah Ekonomi Kreatif, semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Contoh Makalah Ekonomi Kreatif"

Advertisement:

Lihat Buku di Shopee

Advertisement:

Lihat Buku di Shopee

Advertisement:

Lihat Buku di Shopee

Advertisement:

Lihat Buku di Shopee