Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia
Judul Contoh Makalah:
Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia
Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas |
Keterangan Contoh Makalah:
Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word. Isi makalah membahas tentang:
Rumusan Masalah:
Pengaturan mengenai Hukum Pengangkutan di Indonesia adalah :
Asas Cabotage dalam Hukum Pengangkutan di Indonesia.
Peran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi.
Keuntungan penerapan asas cabotage dalam industri migas dan pengangkutan di Indonesia.
Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian anda dan menjadi tambahan referensi terkait dengan Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia seperti tujuan asas cabotage, pengertian asas cabotage, dasar hukum asas cabotage, tujuan diberlakukannya asas cabotage, akibat adanya asas cabotage, akibat asas cabotage, landasan hukum asas cabotage, tugas dari ksop, kumpulan makalah hukum pengangkutan, makalah hukum pengangkutan darat, makalah hukum pengangkutan laut, artikel makalah hukum pengangkutan, makalah hukum pengangkutan darat melalui jalan umum, makalah hukum pengangkutan udara, makalah hukum pengangkutan darat kereta api, kumpulan makalah hukum dagang dan lain-lain.
Rumusan Masalah:
- Bagaimanakah pengaturan hukum pengangkutan di Indonesia?
- Bagaimakah pengaturan asas cabbotage di Indonesia?
- Apa peran BP Migas dalam proses pertambangan Minyak dan Gas, termasuk hal pengangkutan hasil tambang?
- Apa keuntungan diterapkannya asas cabbotage bagi BP Migas, terkait dengan masalah Rig kapal?
- Kitab undang-undang Hukum Perdata, buku III tentang perikatan
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Buku V tentang pengangkutan
- UU No 21 tahun 1992 yang kemudian diganti dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
- PP No 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
- PP No 20 Tahun 2010 yang diubah dengan PP No 22 tahun 2011 tentang Angkutan Perairan Laut
- Inpres No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional
- Peraturan Menteri Perhubungan No 48 tahun 2011
Asas Cabotage dalam Hukum Pengangkutan di Indonesia.
- Asas Cabotage berarti prinsip yang memberi hak untuk beroperasi secara komersial di dalam suatu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri secara eksklusif. Asas cabotage adalah kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Pengaturan mengenai penerapan asas cabotage terdapat dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, kemudian PP No 20 tahun 2010 yang diubah dengan PP No 22 tahun 2011 tentang Angkitan perairan laut. Serta Inpres No 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Indsutri Pelayaran Nasional.
Peran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi.
- Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), melaksanakan tugas pengendalian ketentuan dalam kontrak kerja sama pada kegiatan usaha hulu migas. Kedudukan badan pelaksana merupakan badan hukum milik negara. Fungsi dari badan pelaksana adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara dan rakyat.
- Pengaturan mengenai BP Migas terdapat dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta PP No 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)
- Industri hulu migas, setiap tahun mengoperasikan lebih dari 600 buah kapal, 90% dari kapal-kapal tersebut adalah berbendera Indonesia, sisanya adalah berbendera asing, sekitar 60 kapal. Dilihat dari jenis kapalnya yang masih berbedera asing adalah, kapal jenis Jack Up Rig dan 3D Seismic Vessel, yang keduanya adalah kapal besar penunjang kegiatan eksploitasi minyak dan gas.
Keuntungan penerapan asas cabotage dalam industri migas dan pengangkutan di Indonesia.
- Ketentuan mengenai pengecualian penerapan asas cabotage dalam sistem pengankutan laut di Indonesia pada bidang industri Migas dibuat dengan maksud untuk menjaga kelangsungan industri Migas di Indonesia. Karena dengan pemberlakuan asa cabotage produksi minyak pun terhenti. Berdampak pada berkurangnya produksi minyak mentah siap jual atau lifting pada tahun 2011.
- Untuk membantu agar perhatian industri galangan kapal nasional terpusat pada peningkatan standar, BP MIGAS telah menetapkan ada tiga prinsip dalam pengadaan kapal, yakni kualitas mutakhir, harga yang cukup kompetitif, dan ketepatan waktu pengiriman. Syarat ini juga diberlakukan pada barang-barang penunjang operasi lainnya yang dikerjakan di Indonesia.
- Pengusaha dan galangan kapal harus dipaksa memenuhinya, jika pengguna tidak memacu perkembangan industri dalam negeri, niscaya kemandirian hanya angan-angan.
- Jadi pada dasarnya penerapan asas cabotage ini adalah suatu pijakan awal agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju, agar Indonesia dapat membuat sendiri kapal-kapal yang akan digunakan untuk melakukan pengangkutan di Indonesia, termasuk kapal-kapal kelas berat sekelas jack up Rig dan 3D seismic vessel.
- Pada dasarnya penerapan asas cabotage dalam indutri migas di Indonesia tidak akan memberikan kerugian pada pemasukan negara melalui migas, jika diterapkan dengan benar. Jutru akan lebih menghemat pengeluaran karena memakai kapal buatan dalam negeri, serta memberikan keuntungan juga bagi industri perkapalan dan pengangkutan Indonesia.
Preview Contoh Makalah:
Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia
Download Contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]
Demikian share file Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia, semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Contoh Makalah tentang Hukum Pengangkutan (Maritim) Penerapan Asas Cabotage dalam Industri Migas di Indonesia"