Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah
Judul Contoh Makalah:
Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah
Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah |
Keterangan Contoh Makalah:
Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word.
Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian anda dan menjadi tambahan referensi terkait dengan Contoh Makalah Pajak lainnya seperti makalah tentang pajak penghasilan, kumpulan makalah perpajakan, makalah perpajakan pdf, makalah perpajakan pph pasal 21, makalah tentang hukum pajak, makalah tentang pajak penghasilan orang pribadi, makalah tentang pajak daerah, tugas makalah perpajakan dan lain-lain.
Rumusan Masalah
- Apakah terdapat perbedaan dalam penyerahan barang kena pajak (BKP) atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional?
- Bagaimana perbedaan yang terjadi antara penyerahan BKP atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional?
Batasan Masalah
- Masalah hanya berkenaan dengan prinsip syariah dan konvensional yang berlaku di dunia perbankan, tidak termasuk pada lembaga keuangan lainnya.
- Masalah hanya berkenaan dalam pajak pertambahan nilai (PPN).
- Masalah hanya berkenaan mengenai BKP dan tidak berkenaan dengan jasa kena pajak (JKP).
Pengertian PajakSesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997) bahwa pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Lebih lajut, pengertian diatas juga didukung dengan pernyataan menurut Prof. Dr. Adriani yang menyatakan bahwa pajak adalah iurang kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak. Sama seperti Prot. Dr. Adriani, Prof Dr. Rachmat Sumitro, SH juga menyetakan hal serupa, yaitu pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara yang didasarkan pada Undang-Undang dan dapat dipaksakan dengan tiada mendapatkan jasa timbale yang langsung dapat ditujuan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
KesimpulanDalam UU PPN yang berlaku mulai 1 April 2010 atas transaksi tersebut telah diatur khusus yaitu dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah yang berbunyi penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak (BKP).
Dari penjelasan di atas, maka penyerahan BKP dalam rangka syariah terutang PPN agar equal treatment dengan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan lainnya. Namun, penyerahan BKP dalam rangka syariah dianggap dilakukan langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang (mekanisme passthrough). Dengan demikian, Bank Syariah atau Lembaga Pembiayaan Syariah tidak terbebani dengan PPN atas penyerahan BKP. Pada prinsipnya, Bank Syariah dan Lembaga Pembiayaan tetap mendapat fasilitas, dengan tidak mengganggu mekanisme PPN.
Preview Contoh Makalah:
Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]
Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah.docx
Demikian share file Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah, semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Contoh Makalah Pajak Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Berdasarkan Prinsip Syariah"