Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia



Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia
Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word. Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian anda di internet seputar makalah identitas nasional pdf, makalah identitas nasional doc, power point identitas nasional, materi kuliah identitas nasional, latar belakang identitas nasional, makalah pkn tentang identitas nasional, makalah karakteristik identitas nasional, makalah identitas nasional dan masyarakat madani dan lain-lain.

Berikut ini kutipan teks dari salah satu file Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia:

Latar Belakang
Pada hakikatnya, manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain hingga pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar, dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat, dan bangsa. Kemudian, manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. 

Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.

Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. 

Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita, menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat berbagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32 :
  1. Negara memajukan kebudayan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian, secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian Identitas Nasional ?
  2. Apa saja unsur-unsur Identitas Nasional ?
  3. Apa saja faktor-faktor pendukung kelahiran Idetitas Nasinal ?
  4. Apa pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional ?

Tujuan dan Manfaat Penulisan
  1. Untuk megetahui pengertian Identitas Nasional.
  2. Untuk mengetahui unsur-unsur Identitas Nasional.
  3. Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional.
  4. Untuk mengetahui pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional.

Sistematika Penyusunan Makalah
BAB 1 PENDAHULUAN
Meliputi: Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan, Sistematika Penyusunan Makalah, dan Metode Penyusunan.

BAB 2 IDENTITAS NASIONAL
Meliputi: Pengertian Identitas Nasional, Unsur-Unsur Identitas Nasional, Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional, dan Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional. 

BAB 3 KESIMPULAN
Metode Penyusunan
Metode yang kami lakukan dalam penyusunan makalah ini yaitu melalui studi pustaka, seperti buku dan internet.

Pengertian Identitas Nasional
Dilihat dari segi bahasa identitas berasal dari Bahasa Inggris yaitu identity yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri-ciri adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Jadi identity atau identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti:
  1. Identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda.
  2. Identitas atau jati diri dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang.
Sedangkan nasional berasal dari Bahasa Inggris yaitu national yang dapat diartikan sebagai warga negara atau kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata national identity yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki oleh suatu bangsa.

Identitas nasional terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama, dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi, para pelaku interaksi mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan-peranannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seorang berpedoman kepada kebudayaannya. Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah laku. 

Jadi, pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila, dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali rule of law, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.

Identitas Nasional Indonesia : 
  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia;
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih;
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya;
  4. Lambang Negara yaitu Pancasila;
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila;
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945;
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara;
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

Unsur-Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  1. Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan, yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
  1. Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara;
  2. Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  3. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) danpluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan. 

Menurut sumber lain disebutkan bahwa satu jati diri dengan dua identitas, yaitu:
1. Identitas Primordial
  • Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: Jawa, Batak, Dayak, Bugis, Bali, Timor, Maluku, dan sebagainya.
  • Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideologi kapitalisme yang akan menguasai dunia. 

Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik, dan kebudayaan. Perubahan global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme.

Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genious dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challenge dan response. Jika challenge cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian, jika challange kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.

Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
  • Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis;
  • Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002). 
Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya The Power of Identity (Suryo, 2002), munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor penting, yaitu:
  1. Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya;
  2. Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara;
  3. Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional;
  4. Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2. Faktor pembentukan Identitas Bersama
Proses pembentukan bangsa-negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu:
  • Primordial;
  • Sakral;
  • Tokoh;
  • Bhinneka Tunggal Ika;
  • Sejarah;
  • Perkembangan Ekonomi;
  • Kelembagaan.

Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut:
  1. Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun;
  2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan;
  3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke;
  4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuan negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa;
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN maka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa visi pembangunan nasional adalah:
  1. Terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai;
  2. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjujung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia;
  3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara. 

Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar identitas nasional.

Menurut sumber lain disebutkan bahwa kegagalan dalam menjalankan dan mendistribusikan output berbagai agenda pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat nasionalisme akan menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi negara atau bangsa. Studi Robert I Rotbergs secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hampir bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar Negara, bahkan nasionalisme sebuah negara.

Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi di berbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimenet nonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk memberi kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisme membutuhkan sebuah wisdom dalam melihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Alinea pertama menyatakan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia;
  2. Alinea kedua menyebutkan: dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita- cita);
  3. Alinea ketiga menyebutkan: atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah swt yang merupakan dorongan spiritual;
  4. Alinea keempat menyebutkan: kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kaitan Identitas Nasional dengan Keadaan Aktual 
Untuk lebih memahami pentingnya identitas nasional dalam suatu negara, berikut kami sajikan contohnya dalam peristiwa aktual yang terjadi di masyarakat saat ini.

Permasalahan
Tidak tercerminnya identitas nasional pada diri warga negara Indonesia saat ini. Masyarakat Indonesia cenderung menutupi bahkan menghilangkan identitas nasionalnya, mereka merasa lebih bangga dengan identias atau atribut yang berkaitan dengan budaya barat.

Pada saat ini, identitas nasional yang seharusnya melekat pada diri tiap masyarakat Indonesia kini sudah mulai pudar. Kita mulai dari hal paling kecil dan mendasar saja, saat ini masih cukup banyak warga negara Indonesia yang tidak hafal urutan sila-sila dalam Pancasila. Apabila hal kecil seperti ini saja mereka tidak hafal, bagaimana mereka bisa menjalani hidup sebagai warga negara yang berpedoman Pancasila? Bagaimana juga mereka bisa menunjukan kepada dunia luar bahwa mereka adalah warga negara Indonesia?

Hal-hal seperti itulah yang menyebabkan Indonesia hanya dipandang sebelah mata oleh negara lain. Contoh yang nyata saat ini terjadi adalah tentang TKI dan TKW yang mendapat siksaan oleh para majikannya. Memang tidak semua negara memiliki sifat seperti itu terhadap TKI dan TKW. Kebanyakan yang berlaku seperti itu adalah negara-negara di Jazirah, Arab (Timur-Tengah). Para majikan berani untuk berlaku sesuka hatinya kepada TKI dan TKW karena mereka menganggap TKI dan TKW hanya sebagai pembantu. Mereka seakan-akan melecehkan negara kita. Hal ini terjadi karena para TKI dan TKW tidak bisa menunjukan jati diri sesungguhnya sebagai warga negara Indonesia. Seharusnya TKI dan TKW bisa menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang kuat dan berpedoman pada Pancasila. Mereka seharusnya bisa menunjukan keramahtamahan yang menjadi ciri bangsa Indonesia. Tetapi, kita pun tidak bisa sepenuhnya menyalahkan para TKI dan TKW karena kebanyakan dari mereka hanyalah lulusan SMA, SMP, bahkan SD, sehingga mereka kurang dalam hal mendapatkan pendidikan yang cukup baik mengenai identitas nasional.

Hal lain yang menyebabkan tidak tercerminnya identitas nasional dari rakyat-rakyat di Indonesia ini yaitu, karena masyarakat Indonesia terlalu bersifat terbuka terhadap kebudayaan barat yang masuk ke negeri ini tanpa menyaring budaya tersebut terlebih dahulu. Bila terus dibiarkan seperti ini, lama kelamaan budaya yang sudah ada di Indonesia bisa tertutupi oleh budaya barat atau bahkan mungkin bisa menghilang. Secara tidak langsung hal ini bisa membuat masyarakat Indonesia lebih berorientasi pada budaya barat dan meninggalkan identitas nasionalnya sebagai warga negara Indonesia.

Selain masalah diatas, Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional pun sangat erat hubungannya sebab Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia menjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. 

Lunturnya tata nilai-nilai yang ada di Indonesia disebabkan oleh dua faktor, yaitu : 
  1. semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
  2. semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. 
Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan. Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya.

Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.

Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang, peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.

Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya.

Penyelesaian Masalah
Dari permasalahan di atas, seharusnya kita bisa menentukan sikap apa yang seharusnya dilakukan agar identitas nasional dapat dipertahankan, salah satunya adalah dengan diadakannya pendidikan Pancasila pada seluruh warga Indonesia sehingga nilai luhur dalam Pancasila dapat membentuk kepribadian warga Indonesia yang Pancasilais.

Seperti pada contoh di atas, permasalahan yang terus berkembang dalam ketenagakerjaan Indonesia seharusnya tidak terjadi apabila para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibekali dengan keterampilan yang memadai dan pendidikan Pancasila. Ironis jika penyuplai devisa terbesar ini justru tidak mendapatkan balasan yang layak atas usahanya. Dengan adanya pembekalan yang cukup sebelum diterjunkan ke dunia kerja, selain terampil bekerja, para TKI juga dapat mempertahankan nilai luhur Pancasila dengan mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehingga TKI menjadi tenaga kerja yang berkualitas dan tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain. 

Contoh lainnya di atas, masyarakat Indonesia akan lebih mempertahankan kebudayaan dan identitasnya apabila mereka dibekali pendidikan Pancasila yang cukup. Hal ini dikarenakan apabila Pancasila sudah dianggap sebagai kepribadian bangsa Indonesia, dengan munculnya kebudayaan lain tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kepribadian bangsa. Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila bersifat terbuka, yang berarti tidak menolak adanya perkembangan jaman dan kebudayaan. Pancasila memiliki nilai dinamis dalam perubahan, hal tesebut bukan berarti nilai Pancasila dapat berubah-ubah, namun nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat diperkuat dengan adanya perkembangan tersebut dan nilai luhur Pancasila hanya dapat diperkuat apabila masyarakat Indonesia sendiri sudah tertanam nilai luhur Pancasila. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila dan kewarganegaan sangat diperlukan dalam membantu masyarakat Indonesia menumbuhkan nilai luhur Pancasila menjadi bagian dari kepribadiannya.

Penutup
Dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila, dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur-unsur dari identitas nasional adalah suku bangsa yang terdiri dari golongan sosial (askriptif:asal lahir) dan golongan umur, agama yaitu sistem keyakinan dan kepercayaan, kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai dan moral dalam kehidupan aktual, serta bahasa yaitu Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca). Faktor-faktor kelahiran identitas nasional adalah faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi faktor subjektif dan faktor objektif, Namun, menurut Robert de Ventos faktor kelahiran identitas nasional terdiri dari empat faktor, yaitu faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya, faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara, faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional, dan faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

Selengkapnya mengenai isi dan susunan Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia ini, silahkan lihat dan unduh file pada link di bawah ini.

Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]



Demikian share beberapa file Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia, semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel