Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia

Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Dalam Contoh Makalah Hukum Bisnis ini antara lain di bahas Pengertian Hukum Bisnis, Fungsi Hukum Bisnis, Sumber–Sumber Hukum Bisnis, Pentingnya Hukum bisnis bagi pelaku bisnis, Peran pemerintah dalam pengaturan hukum bisnis dan lain-lain. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia.

Latar Belakang
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, Maka dari itu penting untuk kita mengetahui dari mana saja sumber hukum bisnis itu, apa saja ruang lingkup hukum itu beserta aspek nya dan bagaimana cara kita menjadi seorang yang menggeluti dunia bisnis sesuai dengan hukum bisnis dan apa saja fungsi dari hukum bisnis.

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari hukum bisnis?
  2. Apa fungsi dari hukum bisnis?
  3. Apa sumber-sumber hukum bisnis?
  4. Mengapa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha?
  5. Bagaimana peranan pemerintah dalam pengaturan hukum bisnis? 

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum
  • Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut (ultrecht).
  • Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).

Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Pengertian Bisnis
  • Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
  • Menurut Haney bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
  • Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis.

Pengertian Hukum Bisnis
Ada sejumlah pengertian hukum bisnis menurut para ahli yang dapat diketahui. Memang, hukum bisnis (bussines law) lebih banyak dipergunakan saat ini, walaupun ada istilah lain yang memiliki kemiripan seperti Hukum Dagang (trade law), hukum perniagaan (commercial law) dan hukum ekonomi (economic law). Istilah-istilah yang seringkali dipadankan dengan hukum bisnis tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang 

Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, seperti: perseroan terbatas, pasar modal, kontrak bisnis, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi dan hak atas kekayaan intelektual. Karena itu, berikut ini di uraikan beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli :
  • Menurut Munir Fuady : Hukum bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  • Menurut Abdul R.Saliman, dkk : Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
  • Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum : Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Dari ketiga pengertian hukum bisnis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula.

Fungsi Hukum Bisnis
Adapun fungsi dari hukum bisnis antara lain:
  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis
  3. Agar terwujudnya watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis. 

Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu, yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU).
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) adalah sebagai berikut :
  1.  Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan perundang-undagan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang.

Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah:
  • Perundang undangan;
  • Perjanjian;
  • Traktat;
  • Yurisprudensi;
  • Kebiasaan;
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin) 

Pentingnya Hukum Bisnis bagi Pelaku Bisnis
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang- undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis yaitu, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perj anjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
  • Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian. 

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis). Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul. 

Peran Pemerintah dalam Pengaturan Hukum Bisnis
Pemerintah dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan membentuk peraturan-peraturan atau hukum bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan. Dengan adanya hukum bisnis yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku usaha dapat dilindungi. Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban dapat mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas perekonomian. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha.

Hukum bisnis juga memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, hukum bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan dalam hukum bisnis. Pemberian sanksi tersebut untuk memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa keberadaan hukum bisnis benar - benar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.

Hukum bisnis mengatur dan melindungi para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain itu, hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi masyarakat.

Disinilah peran dan fungsi penting dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat. Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal serta hak dan kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya. 

Kesimpulan
Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Hukum tentu sangat penting untuk bisnis, seluruh subjek dan objek bisnis tak akan terlepas dari hukum. Hukum menjamin agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan aman,tertib dan terlindungi oleh kepastian hukum. Sesuai dengan fungsinya, bahwa Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis, Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Hukum pun menjamin bahwa hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi,baik itu produsen maupun konsumennya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan jika terjadinya wanprestasi. Hak-hak konsumen untuk merasa aman terhadap suatu produk pun terjamin. Agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar pelaku bisnis tentu berhubungan erat dengan hukum sehingga tidak ada kata melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen).

Oleh karena itu, dengan menaati hukum bisnis akan menghindarkan para pelaku bisnis dari berbagai persoalan, sekaligus membuat kegiatan bisnis menjadi aman dan terlindungi. Jadi, tidak ada alasan bagi para pelaku bisnis untuk tidak melakukannya.

Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia pada link di bawah ini.

Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]

Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia.docx
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia.pdf


Demikian share file Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel