Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan

Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan
Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.

Latar Belakang
Kebijakan fiskal adalah suatu tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk memengaruhi jalannya perekonomian. Dalam kebijakan fiskal ada dua unsur yaitu pajak dan zakat.Dimana pajak dan zakat memiliki peranan yang penting dalam mensejahterakan perekonomian rakyat.

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluarn rutin dan surplus nya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investement 1. Sedangkan zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat,semata-mata mencari ridha Allah SWT 2. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan suatu Negara, termasuk Indonesia yang merupakan Negara berkembang yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi dari total penerimaan pajak tahun 2012 yang ditargetkan

menyumbang 70,9 persen atau sekitar 500 triliun. Tidak terbayang bila pajak yang memiliki peranan penting dalam perekonomian ternyata dimanipulasi untuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan Negara hingga triliunan rupiah.

Peranan zakat tidak kalah pentingnya dalam pertumbuhan perekonomiank khususnya di Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang memiliki penduduk muslim terbesar didunia. Dengan adanya unsur zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikanya bukan tidak mungkin tiada ada lagi kemiskinan di Indonesia. Jadi bisa kita bayangkan apabila semua masyarakat Indonesia melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan zakat kepada Negara dan agama yaitu islam. Dengan realita yang ada maka makalah yang berjudul “ hubungan pajak dan zakat terhadap kesejahteraan” ini akan membahas secara tuntas mengenai hal-hal yang berkaitan pengaruh pajak dan zakat dalam perekonomian.

Rumusan Masalah
Adapun fokus permasalahan yang dapat dijadikan sebagai rumusan masalah adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana pengaruh pajak terhadap Perekonomian?
  2. Bagaimana pengaruh zakat terhadap Perekonomian? 

Definisi Pajak
Menurut Prof . DR. Rochmat Soemitro, SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang lansung dapat ditunjukan , dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Kemudian defenisi tersebut disempurnakan , sehingga berbunyi : Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “ surplus ” nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa :
  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksaannya.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kotrraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah.
  4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

Fungsi pajak
Terdapat dua fungsi pajak ,yaitu pajak budgetair (sumber keuangan Negara) dan fungsi regulerend (mengatur).
a. Fungsi Budgetair (sumber keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupuan pembangunan.Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak penjualan atas seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah , pajak bumi dan bangunan.

b. Fungsi Regulerend (Mengatur)
Pajak mempunyai fungsi mengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, dan mencapai tujuan- tujuan diluar bidang keuangan.

Kedudukan HukumPajak
R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa hukum pajak termasuk hukum publik.Hukum public merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya.Hukum publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan. Menurut, yang termasuk hukum publik adalah : hukum tata Negara, hukum pidana,hukum adminitratif ,sedangkan hukum pajak merupakan bagian dari hukum adminitratif. Meskipun demikian tidak berarti bahwa hukum pajak berdiri terlepas dari hukum pajak lainnya.( seperti hukum perdata dan hukum pidana ).

R. Santoso brotodiharjo juga menyatakan bahwa hukum pajak mempunyai banyak sekali sangkut paut dengan hukum perdata. Hukum perdata merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi.

Kebanyakan hukum pajak mancari kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian,keadaan- keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata,seperti pendapatan,kekayaan , perjanjian penyerahan, pemindahan hak warisan dan seterusnya. Adanya hubungan antara pajak dan hukum perdata ditunjukan dengan adanya istilah-istilah hukum perdata yaistilah hukum perdata yagn digunakan dalam pernakan dalam perundangan-undangan perpajakan.Sebaliknya, hukum pajak juga mempunyai pengaruh besar terhadap hukum perdata. Sebagai contoh ,dalam hukum pajak terdapat ketentuan bahwa lex spesialis (peraturan yang istimewa) harus diberi tempat yang lebih utama dari lex general generalisasi (peraturan yang umum). Ketentuan ini diberlakukan pula dalam undang-undang atau peraturan yang lain, bahwasannya dalam setiap penafsiran maka pertama-tama dianut adalah peraturan yang istimewa.


Jenis pajak
Terdapat berbagai macam jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongannya, menurutnya sifatnya, dan menurut lembaga pemungutnya.

a. Menurutnya golongannya
Menurutnya golongannya, pajak dikelompokan menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. 
  1. Panjang langsung: adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Contoh: pajak pengahasilan,pajak penghasilan dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperngaruh penghasilan tersebut.
  2. Pajak tidak langsung: adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, perbuatan yang menyebabkan teruntungnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang jasa. Contoh: Pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang dan jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun secara implsit .

b. Menurutnya sifatnya
Menurut sifatnya, pajak dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
  1. Pajak subjektif: adalah pajak yang pengenaan memerhatikan pada keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. Contoh : pajak penghasilan.
  2. Pajak Objektif: adalah pajak yang pengenaan memerhatikan pada objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewa , pajak bumi dan bangunan.
c. Menurut Lembaga Pemungutannya
Menurut lembaga pemungutnya, pajak dikelompokan menjadi dua yaitu pajak Negara (pajak pusat) dan pajak daerah.
  1. Pajak Negara (pajak pusat) , adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.
  2. Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I maupun daerah II dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. a. Contoh: pajak daerah tingkat I (provinsi): pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama tanah, pajak izinkan diwilayahnya. b. Contoh: pajak daerah tingkat II (kabupaten/kotamadya) : pajak pembangunan I, Pajak penerangan jalan, pajak atas reklame, pajak anjing dan lain-lain.

Tarif Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang diperlukan dua unsur yaitu: tarif pajak dan dasar pengenaan pajak . Tarif pajak dapat berupa angka atau persentase tertentu.

Jenis-jenis tarif pajak dibedakan menjadi tarif tetap, tarif proporsional (sebanding), tarif progresif dan tarif degresif.

a. Tarif tetap
Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapa pun besarnya dasarnya dasarnya pengenaa pajak.

b. Tarif proporsional
Tarif prorsional adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya.Semangkin besar dasar pengenaan pajak maka akan semangkin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan yang proporsional atau sebanding.

c. Tarif progresif
Tarif progresif adalah tarif yang berupa persentase tertentu yang semangkin meningkat dengan semangkin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif progresif progresif dibedakan menjadi tiga yaitu :
  • progresif-proporsional
  • progresif-progresif
  • rogresif-degresif

Zakat
a. Pengertian
Ditinjau dar segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang dan seorang itu zaka,berarti orang itu baik.

Menurut lisan al-arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji: semuanya digunakan didalam quran dan hadist.

Tetapi yang terkuat, menurut wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh,sehingga bisa dikatakan , tanaman itu zaka,artinya tumbuh,sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka yang berarti bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata disini berarti bersih.

Zakat dari segi istilah fiqih islam berarti “ sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “ mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu da ri kebinasaan,” demikian Nawawi mengutif pendapat Wahidi.

Delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat
Berbeda halnya dengan zakat fitrah , dimana orang yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah dua golongan saja, yaitu golongan fakir dan miskin, maka dalam hal zakatul- mal atau zakat harta kekayaan dan delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surah at-taubat ayat 60 yang artinya: “ sesungguhnya sadaqah itu diperuntukan bagi orang fakir, orang miskin „amil ( panitia pelaksana pembagian ) zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang yang hidupnya terjerat hutang, untuk berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan ( ibnu sabil ). Sesuatu ketetapan dari Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

Dari ketentuan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa golongan yang berhak mendapatkan bagian zakaful mal atau zakat kekayaan ada delapam golongan, yaitu :
  1. Orang fakir, ialah orang yang melarat karena sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang melarat karena penghasilannya tidak dapat kebutuhan sehari- hari.
  3. Amil, yaitu orang yang bertugas melaksakan pengumpulan dan pembagian zakal mal kepada orang-orang yang berhak menerimannya.
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru beberapa saat masuk agama islam, atau orang yang sedang diharapkan masuk islam. Golongan ini dilihat dari imannya belum kokoh benar, dan justru karena itu masih memerlukan berbagai penyantunan yang menggembirakan.
  5. Untuk memerdekakan hamba atau budak.
  6. Orang yang tenggelam dalam hutang, yaitu orang yang berhutang demi untuk mencukupi kebutuha hidup yang primer atau maksud lain yang sifatnya halal. Lilitan hutang demi hutang akhirnya menyebabkan orang tersebut tidak mampu lagi mengembalikannya.
  7. Fi sabilillah, yaitu berbagai bentuk usaha dan perjuangan untuk menyebar luaskan agama islam serta mempertahankannya. Dalam pengertian ini dapat dimaksudkan segala amal yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk dakwah islam amar makruf nahi munkar, semacam pendirian sekolah atau madrasah islam, rumah sakit, Mushalla, pembiayaan oraganisasi perjuangan islam dll.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalalm perantauan, sedan bekal perjalanan sangat kurang. 

Beberapa jenis harta kekayaan yang terkena wajib zakat dan nisbahnya
  1. Emas dan perak; Ketentuan zakat terhadap kedua logam mulia ini dengan jelas ditunjuk dalam surat at- Taubah ayat 34-35 sebagimana dalam kutipan yang terdahulu. Kedua jenis logam mulia ini, dengan berbagai bentuk perwujudannya seperti dalam bentuk mata uang emas, mas lantakan, atau pun dalam bentuk perhiasan apabila merupakan hak milik yang bukan termasuk barang yang diperdagangkan, pemilikannya sudah mencapai satu tahun serta telah mencapai nisbahnya, maka wajib bagi pemiliknya sudah mencapai nisbahnya, maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
  2. Zakat hasil tanaman; Berbagai macam hasil tanaman semacam padi, gandum, kentang, jagung dan sebangsanya yang sifatnya menjadi bahan makanan pokok bagi penduduk negeri manakal telahnya mencapai nisbahnya wajib dikelurakan zakat sesaat biji-bijian tersebut dipanen. Adapun tentang nisbahnya hasil tanaman, ajaran islam membagi menjadii 2 macam. Bagi hasil pertanian yang diusahakan dengan menggunakan sistem irigasi zakatnya 5% dari lima wakaf (930 liter) biji-bijian yang telah bersih dari kulitnya, semacam biji padi yang telah menjadi beras. Sedangkan terhadap hasil tanaman yang tidak memerlukan budidaya manusia , semacam padi gogo rancah atau tadah hujan besarnya zakat 10% dari hasil panennya.
  3. Zakat harta perniagaan; Terhadap harta perniagaan maka nisbahnya sama dengan nisbah emas, yaitu 85 gram emas murni.
  4. Zakat binatang ternak; Binatang ternak yang wajib dikenai zakat adalah sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. a. Sapi dan atau unta. Setiap 30 ekor atau kerbau dikenai zakat seekor anak sapi atau anak kerbau umur satu tahun, dan tiap 40 di kenai zakat 2 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun. b. Kambing/biri-biri; Mulai dari jumlah 40 3 kor kambing sampai 120 dikenakan zakat seekor kambing.Dan dimulai 121 sampai 200 ekor kambing dikenakan zakat 2 ekor kambing. c. Unta; Mengenai unta dan binatang ternak yang disepadankan, seperti sapi atau kerbau,nisbah dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut. 1. 5-9 ekor dikenakan zakat seekor kambing umur 1 tahun. 2. 10-14 ekor dikenakan zakat 2 ekor kambing umur 1 tahun. 3. 15-19 ekor dikenakan zakat 3 ekor kambing umur 1 tahun. 4. 20-24 ekor dikenakan zakat 4 ekor kambing umur 1 tahun. 5. 25-35 ekor dikenakan zakat 5 ekor kambing umur 1 tahun.
  5. Zakat hasil tambang; Segala bentuk hasil tambang, semacam emas,perak,tembaga, alumunium, timah ataupun ataupun yang berwujud minyak gas LNG dan sebangsanya terkena juga wajib pajak yang kadar zakatnya adalah 2,5 %.
  6. Harta temuan (rikaz); Rikaz artinya tersembunyi, yaitu harta yang terpendam ,yang besar kemungkinannya dipendam oleh orang- orang terdahulu . Bila mana seseorang menemukan harta semacam itu maka diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuannya dan di bayar tanpa menunggu sampai satu tahun masa kepemilikannya.

Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil dengan berbagai cara melalui keahlian tertentu. Kadar zakat profesi sebesar 2,5%, baik dengan maupun tanpa dikurangi kebutuhan pokok secara ma‟ruf ( patut ).

Zakat lembaga
Lembaga adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat memiliki kekayaan, seperti PT,CV, Firma, Yayasan. Nilai dak kadar disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan. Besarnya kewajiban zakat adalah 2.5%. 


Bagaimana Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa public, untuk mengatur perekonoamian.Dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.

Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri . Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggran Negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun rutin. Pajak sebagai instrument fiskal yang merupakan penerimaan Negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.

Kesejahteraan merupakan perwujudan dari cita-cita pembangunan ekonomi suatu Negara dan salah satu tujuan dari pemungutan pajak.Bagi bangsa Indonesia, kesejahteraan sudah sangat jelas diatur sendiri dalam UUD 1945 pasal 33.Pembangunan merupakan bentuk kristalisasi ide dan kreatifitas Negara dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup masyarakat.

Ide dan kreativitas tersebut meliputi segala konsep dan program pembangunan yang merupakan representasi kehendak masyarakat dalam rangka mencapai kemakmuran. Pengurangan kemiskinan, pemerataan pembangunan,penigkatan gizi, kesempatan kerja yang luas, dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan beberapa bentuk kesejahteraan yang diinginkan masyarakat.

Untuk melihat seberapa besar pengaruh pajak terhadap perekonomian maka kita menggunakan metode perhitungan pendapatan nasional sebagai metodenya.Analisis pendapatan nasional dengan kebijakan pemerintah pada perekonomian tertutup membagi aktiviatas perekonomian kedalam tiga pelaku utama yaitu rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah. Dengan adanya unsur pemerintah menimbulkan dua konsekuensi perhitungan pendapatan nasional , yaitu dari sudut pengeluaran yang persamaan nya ( Y = C + I + G ) dan dari sudut penerimaan yang persamaannya ( Y = C + S + T ). Di persamaan dari sudut penerimaan ada unsur T yaitu pajak yang dapat mempengaruhi terhadap konsumsi dan tabungan.
Berkaitan dengan pengurangan konsumsi dan tabungan tentunya pengurangan itu disebabkan karena adanya unsure pajak.Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pajak adalah salah satu pendapatan suatu Negara untuk menopang perekonomian, khususnya Indonesia yang merupakan Negara berkembang.Bisa kita bayangkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar maka apabila setiap warga Negara yang sudah wajib pajak membayar pajak dengan peraturan yang ada maka tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi masalah-masalah kemiskinan di negara ini.

Dari data yang ada bahwa total pajak setiap tahun meningkat, tapi dengan meningkatnya total pajak setiap tahunnya tidak beriringan dengan pembangunan dan infrastuktur umum. Itu disebabkan karena banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang lebih mengutamakan kepentingan individu dari pada kepentingan masyarakat.

Bagaimana Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian
Dalam negara islam , kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imal al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Dalam konsep islam kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusikan kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama (M. A. Manan,1993).

Konsep zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus muslim dengan pihak deficit muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadi kelompok yang defisit (mustahik) menjadi surplus ( muzakki).

Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi , seperti distibusi pendapatan,stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi juga mempunyai implikasi untuk kehidupan akhirat. Hal inilah yang membedakan kebijakan fiskal dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan penduduk muslim terbesar didunia,bila kita melihat dengan kenyataan yang ada apabila semua penduduk muslim muslim di Indonesia tidak menutup kemungkinan kalau tidak ada lagi masalah kemiskinan dan pengangguran. Bila kita melihat data bahwa dana zakat itu meningkat setiap tahun nya dimulai dari tahun 2007 yang jumlah kas nya Rp. 3.698.695.546,00 kemudian tahun 2008 yang berjumlah Rp. 6.587.417.778,00 kemudian mengalami penurunan di tahun 2009 dengan jumlah kas berjumlah Rp. 4.902.464.417 kemudian tahun 2010 mengalami kenaikan lagi dengan jumlah kas sejumlah Rp.5.400.696.244,00. Hingga tahun 2012 jumlah penerimaan zakat sampai dengan desember 2012 sejumlah Rp. 50.220.719.886,00 yang jumlah penyaluranya sejumlah Rp. 38.513.551.378,00. Dari data itu belum semua masyakat muslim diindonesia yang membayar zakat. Jadi zakat memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian apabila masyarakat membayar zakat secara bersama-sama. 

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa:
  1. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus nya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investement . Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan suatu Negara, termasuk Indonesia yang merupakan Negara berkembang yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi dari total penerimaan pajak tahun 2012 yang ditargetkan menyumbang 70,9 persen atau sekitar 500 triliun.
  2. Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat,semata-mata mencari ridha Allah SWT .Peranan zakat tidak kalah pentingnya dalam pertumbuhan perekonomian khususnya di Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang memiliki penduduk muslim terbesar didunia. Dengan adanya unsur zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikanya bukan tidak mungkin tiada ada lagi kemiskinan di Indonesia. Jadi bisa kita bayangkan apabila semua masyarakat Indonesia melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan zakat kepada Negara dan agama yaitu islam.
  3. Pajak dan zakat mempunyai pengaruh yang sama terhadap perekonomian. Tetapi pajak memiliki pengaruh yang lebih dibandingkan dengan zakat, Karena pajak mencakup semua aspek sedangkan zakat tidak mencakup semua aspek. Akan tetapi zakat memiliki pengaruh lebih dibanding pajak dalam pengurangan konsumsi dan tabungan. Apabila pajak dan zakat dibayar oleh semua warga Negara Indonesia dengan ketentuan yang ada maka tidak akan ada lagi masalah kemiskinan,pengangguran, dan masalah lainnya. 

Daftar Pustaka

Suandy,Erly. 2011. Hukum Pajak. Jakarta :Salemba Empat.
Kamal. Pasha Muhammad, Chalil MS dan Wahardjani. 2009. Fiqih Islam. Jogjakarta : Citra KarsaMandiri.
Resmi Siti. 2005. Perpajakan Teori danKasus. Jakarta : Salemba Empat.
Huda Nurul,dkk. 2008. Ekonomi Makro Islam (Pendekatan Teoritis). Jakarta: Kencana. Karim Adiwarman.2010. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : Rajawali Pers.


Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan pada link di bawah ini.

Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]

Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.docx 
Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.pdf

Demikian share file Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel