Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz

Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz
Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. 

Pada Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz ini dibahas antara lain mengenai Pengertian Zakat, Dasar Hukum Zakat, Fungsi Zakat, Syarat-Syarat Zakat, Tujuan, Hikmah dan Faedah Zakat, Harta yang Wajib Dizakati, Sasaran Zakat, Konsep Pengelolaan Zakat, Amil sebagai Pengelola Zakat, Manajemen Pengelolaan Zakat, Persyaratan Lembaga Peneglola Zakat, Baitul – Mal Zakat, Pengelolaan Zakat Masa Umar bin Abdu Azis dan lain-lain.

Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz.

Latar Belakang Masalah
Semakin tumbuh dan berkembangnya lembaga pengelola zakat di Indonesia ini, belum dapat memaksimalkan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya. Masih banyak dana zakat belum tersalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. padahal Badan/Lembaga Amil Zakat telah berdiri sejak lama.

Berdasarkan hasil riset Muhammad Munadi tentang ”Pengelolaan Zakat : Sebuah Eksperimen” pada tahun 2007 menyatakan bahwa jika dana zakat dikembangkan untuk bidang kewirausahaan, maka melalui dana zakat akan terbangun kekuatan ekonomi yang luar biasa yaitu pengalokasian tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif tetapi juga untuk wadah pemberdayaan umat melalui pengembangan SDM dan alokasi produktif.

Kurang berperannya Lembaga/Badan Amil Zakat di Indonesia ini perlu diperhatikaan lebih lanjut, karena kebanyakan dari masyarakat Indonesia aalah orang-orang yang beragama islam. Perlu adanya pengenalan lebih lanjut dri badan/lembaga amil zakat kepada masyarakat dan perlu pula menumbuhkan kepercayaan yang lebih agar masyarakat muslim di Indonesia memiliki kepercayaan yang tinggi kepada lembaga amil zakat.

Peran lembaga amil zakat perlu dipertegas, seperti pengelolaan zakat dimasa Umar bin Abdul Azis. Ia bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya, hingga tidak ada lagi rakyatnya yang mau menerima zakat, karena mereka sudah merasakan kesejahteraan, dengan hal tersebut terjadi surplus besar pada kas Negara. Hal ini membuktikan kehebatan Umar bin abdul Azis dalam mengelola keuangan zakat, baik dari manajemennya maupun dari administrasinya.

Dari situ dapat dilihat apakah lembaga amil zakat sekarang ini dapat/ mampu menerapkan system yang diterapknan oleh Umar dahulu, dan apakah penerapan itu akan mempu memberikan pengaruh besar terhadap kesejahteraan umat. 

Melihat sejarah yang telah dicetak oleh Umar bin Abdul Azis dengan begitu besar perannya dalam mensejahterakan umat denga harta zakat maka penulis ingin menuliskan bagaimana Umar bin Abdul Azis bisa mensejahterakan seluruh umatnya melalui system yang dipakai dalam mengelola zakat.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat ditemukan rumusan masalahnya adalah:
  1. Bagaimana system pengelolaan zakat yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Azis pada masanya tersebut?
  2. Apakah system tersebut dapat diterapkan di Indonesia di masa sekarang ini?

Pengertian Zakat
Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata “Zaka”, yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik berkembang. Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.

Pengertian zakat menurut Ibrahim, diambil dari buku karya Asnaini yaitu memberikan hak milik harta kepada orang lain yang muslim, bukan keturunan hasyim dan bukan keturunan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari semua aspek karena Allah.

Zakat menurut Sayyid Sabiq dalam buku karangan Asnaini adalah suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seorang untuk fakir miskin.dinamakan zakat, karena dengan mengeluarkan zakat didalamnya terdapat harapan untuk mendapat berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagai kebijakan.

Fakhruddin dalam kitabnya Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia mengungkapkan beberapa definisi zakat menurut para ulama madzhab, yaitu 4:
  1. Menurut malikiyah, zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang telah mencapai nishabnya untuk berhak menerimanya (mustahiqnya), jika milik sempurna dan mencapai haul selain barang tambang, tanaman dan rikaz.
  2. Hanafiah mendefinisikan zakat adalah kepemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh syar’I ( Allah SWT ) untuk mengharapkan keridhaan-Nya.
  3. Syafi’iyah mendefinisikan zakat sebagai nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
  4. Hanabilah mendefinisikan zakat adalah hak yang wajib dalam harta tertentu untuk kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Unsur- unsur yang terkandung dalam zakat, apabila dilihat dari pengertiannya adalah sebagai berikut:
  1. Harta yang dipungut
  2. Basis harta
  3. Subyek yang berhak menerima zakat

Dilihat dari segi perspektif ekonomi islam, dapat dibatasi unsur-unsur zakat sebagai berikut:
  1. Zakat adalah kewajiban yang bersifat material, seorang mukallf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun berupa barang. Menurut pemahaman ekonomi islam, kewajiban yang bersifat material itu adalah zakat, sedangkan secara tunai atau berupa barang itu berdasarkan nas- nas Al-Qur’an dan hadist serta kompromi antara keduanya, misalnya para fuqaha mendasarkan pada firman Allah “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan mereka”. Yang dimaksud harta di sini tidak terbatas pada barang atau nilai uang, mereka juga merujuk pada sebuah hadist “dalam setiap 40 ekor kambing wajib zakat 1 ekor kambing”. Untuk memudahkan bagi pemilik hewan denga tidak mengikat kewajiban maka boleh baginya mengeluarkan zakat berupa barang atau uang tunai.
  2. Zakat adalah kewajiban yang bersifa mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukallaf adalah suatu keharusan. Sifat wajibnya itu berdasarkan keberadaannya sebagai kewajiban terhadap harta ilahiyah dan ibadah yang berkaitan dengan harta itu diwajibkan.kewajiban zakat ini seperti pajak dalam hal tidak adanya hak bagi masyarakat untuk menolak atau menerimanya sebagaimana sebelumnya atau tidak ada hak untuk menghindar dari membayar zakat.
  3. Zakat adalah kewajiban pemerintah, pejabat-pejabat pemerintah islam, para hakim atau para imam mewajibkan zakat berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiah ini sebagai kewajiban. Hukum islam telah mewajibkan zakat dengan cara pemungutan yang sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari kewajiban zakat.
  4. Zakat adalah kewajiban final, artinya orang islam tidak boleh menolak. Tidak ada hak bagi orang islam untuk menentang atau menuntutnya.
  5. Zakat adalah kewajiban yang tidak ada imbalannya, tidak ada syarat untuk memperoleh kemanfaatan atau fasilitas yang seimbang bagi pembayar zakat, tidak ada hubungan antara kewajiban zakat dengan imbalan yang seimbang setelah membayar zakat.hukum islam tidak membedakan antara muslim kaya dan miskan, muslim pejabat atau rakyat biasa, kulit putih atau kulit hitam, semuanya wajib membayar zakat tanpa adanya perbedaan.
  6. Zakat adalah kewajiban tuntutan politik untuk keuangan islam. Alokasi zakat adalah untuk delapan golongan penerima zakat.

Fungsi Zakat
Secara normatif zakat tidak saja berdimensi vertikal semata. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban ritual, tetapi zakat juga memiliki peran dimensi horizontal yang mempunyai dimensi moral, sosial ekonomi.

Zakat merupakan salah satu rukun islam, dijelaskan secara beriringan dalam Al Qur’an dengan perintah shalat sebanyak 82 kali. Hal ini menunjukkan pentingnya zakat dan shalat dalam islam. Dalam kehidupan masyarakat zakat mempunyai arti yang sangat penting, karena memiliki fungsi untuk:
  1. Meningkatkan kesejahteraan fakir miskin serta membantu mereka untuk keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. 
  2. Memperkokoh ukhuwah islamiyah.
  3. Menghilangkan kecemburuan social atau rasa iri dan dengki di hati orang miskin.
  4. Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin.
  5. Menolong ibnu sabil (orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan) dan orang yang sedang dililit hutang serta para mustahiq lainnya.
  6. Sebagai sarana pemerataan pendapatan.

Orang yang membayar zakat juga akan mendapatkan kenikmatan. Sedangkan bagi orang yang membayar zakat, zakat berfungsi sebagai:
  1. Menghilangkan sifat kikir dan kerakusan terhadap materi
  2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab sosio kursial
  3. Mendidik berdisiplin untuk menunaikan kewajiban beragama
  4. Perwujudan rasa atas nikmat yang dianugerahkan oleh Allah SWT
  5. Menghindarakan diri dari ancaman bera yang diberikan Allah.

Syarat-Syarat Zakat
Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan perintah dari Allah dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut:
  1. Bebas dari perbudakan; Seorang budak tidak wajib membayar zakat, karena dia adalah milik orang.
  2. Islam; Orang yang menggap dirinya beragama islam, tiang agama islam adalah shalat, jika ia shalat berarti ia adalah orang islam.
  3. Baligh dan berakal; Sudah dewasa dan mengerti mana yang benar dan mana yang salah, dan berusaha menjauhi kemungkaran dan menjalankan kebenaran.
  4. Hartanya wajib dizakati; adalah harta yang dimiliki yang memiliki nilai sehingga wajib untuk dizakati.
  5. Harta mencapai nishab dan haul; harta tersebut telah memiliki nilai dan waktu sesuai dengan batas pembayaran zakat.
  6. Harta milik sempurna; yaitu harta yang benar-benar milik pribadi bukan milik orang lain yang dipinjamkan, atau harta warisan yang belum diwariskan.
  7. Tidak ada hutang; maksudnya adalah orang yang memiliki hutang karena untuk keperluan konsumsi yang benar-benar dibutuhkan, bukan untuk kesenangan saja.

Tujuan, Hikmah dan Faidah Zakat
Zakat sebagai salah satu kewajiban bagi seorang mikmin yang telah ditentukan oleh Allah swt tentunya mempunyai tujuan, hikmah dan faedah seperti halnya kewajiab yang lain. Zakat juga dianggap sebagai cirri masyarakat muslim, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. At- Taubah – 71

Menurut Yusuf Al-Qardhawi, dari kitap karangan Fakhrudin, zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah, artinya bahwa zakat itu tidak hanya berdimensi maliyah ( harta / materi ), akan tetapi juga berdimensi ijtima’iyah ( social ). Dari hal tersebut dapat dilihat hikmah dan manfaat yang besar, hikmah dari hal tersebut antara lain adalah:
  1. Menjaga harta dari pandangan dan tangan-tangan orang yang jahat
  2. Membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan
  3. Membersihkan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil serta membiasakan orang mukmin dengan pengorbanan dan kedermawanan
  4. Mensyukuri nikmat Allah SWT, berupa harta benda.

Sedangkan Didin Hafidhuddin dari kitab karangan Fakhrudin, mencatat lima hikmah dan manfaat zakat, yaitu:
  1. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat- Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat yang kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.
  2. Karena zakat merupakan hak mustahiq, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina terutama fakir miskin kea rah hidup yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.
  3. Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad.
  4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan sekaligus sebagai sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
  5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sabab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar.

Harta yang Wajib Dizakati
Menurut Al-Jaziziri dalam buku karya Asnaini, para ulama mahzab empat secara ittifaq mengatakan bahwa jenis harta yang wajib dizakatkan ada lima macam, yaitu:
  1. Binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing/domba)
  2. Emas dan perak
  3. Perdagangan
  4. Pertambangan dan harta temuan
  5. Pertanian (gandum, kurma, anggur)

Sasaran Zakat
Mustahaqqu al-zakkah (Asnaf / mustahiq ) menurut Q.S AT – Taubah ayat 60 ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :
1. Fakir
Kata fakir berarti orang yang sangat miskin dan hidup menderita yang tidak memiliki apa-apa untuk hidup. Atau orang-orang yang sehat dan jujur tetapi tidak mempunyai penghasilan.

Dalam kenyataanya fakir dan miskin sulit dibedakan dan dipisahkan. Sabahaddin dalam buku karangan Asnaini membagi masyarakat dalam tiga golongan, yaitu :
a. Mereka yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, mereka bisa mengambil jatah zakat.
b. Mereka yang mencukupi kebutuhan pokoknya, tapi sisa pendapatannya dibawah nisab, mereka tidak berkewajiban membayar zakat, tetapi tidak berhak mengambil zakat.
c. Mereka yang pendapatannya mencukupi kebutuhan pokoknya dan sisanya mencukupi satu nisab, mereka wajib membayar zakat.

Dapat dikatakan bahwa apabila seseorang memiliki setengah dari makanan untuk sehari semalam, maka ia tergolong fakir. Dan apabila ia memiliki sehelai gamis tetapi tidak memiliki penutup kepala, sedang nilai gamis hanya sekedar layak untuk dipakai maka ia disebut fakir.

An-Nawawi mengatakan bahwa yang termasuk fakir adalah bila seseorang itu tidak mempunyai pekerjaan sama sekali atau mempunyai pekerjaan, tapi tidak mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin
Miskin adalah apabila penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya. Adakalanya ia memiliki seribu dirham sedang ia tergolong miskin, tetapi adakalanya ia hanya memiliki sebuah kapak dan tali sedang ia tergolong berkecukupan. Ia hanya memiliki benda-benda yang diperlukan dan hanya sekedar layak baginya.

Kata miskin mencakup semua orang yang lemah dan tidak berdaya ( cacat ) oleh karena dalam keadaan sakit, usia lanjut atau suatu peperangan, baik yang mampu melakukan sesuatu pekerjaan atau tidak akan tetapi tidak memperoleh penghasilan yang cukup untuk menjamin dirinya.

3. ‘Amil
‘Amilin kata jama’ dari mufrad ‘amulun. Menurut imam syafi’I amilun adalah orang yang diangkat untuk memungut zakat dari pemilik-pemiliknya dan penunjuk jalan yang menolong mereka, karena mereka tidak dapat memungut zakat tanpa pertolongan petunjuk jalan.

Dapat dikatakan bahwa ‘amil adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat termasuk ketua, penulis, bendahara dan petugas lainnya. Menurut Yusuf Q., ‘amilun adalah semua orang yang bekerja dalam mengurus perlengkapan administrasi urusan zakat, baik urusan pengumpulan, pemeliharaan ketatausahaan, perhitungan, pendayagunaan dan lainnya.

Lebih ditegaskan amil adalah para pengelola yang berkaitan dengan urusan-urusan zakat mulai dari pengambilan sampai kepada pendistribusian dan proses-proses diantara keduanya, termasuk pengelolaan zakat serta teknik yang lebih baik dilakukan agar zakat bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat.

4. Mu’allaf
Menurut Abu Ya’la dalam buku karangan Asnaini , mu’allaf terdiri dari dua golongan, yaitu orang islam dan orang musyrik, yang terdiri dari empat kategori yaitu mereka yang diizinkan hatinya agar cenderung menolong kaum muslim, mereka yang dijinakkan hatinya agar cenderung membela umat islam, mereka dijinakkan agar ingin masuk islam, dan mereka yang dijinakkan dengan diberi zakat agar kaum dan sukunya agar tertarik masuk islam.

Untuk golongan kaum muslim terdiri atas tokoh dan pimpinan orang islam, pimpinan orang-orang islam yang lemah imannya, orang-orang islam yang berada di garis perbatasan musuh, dan golongan orang islam yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang-orang yang tidak akan mengeluarkan zakat tanpa pengaruh mereka.

5. Al – Riqab
Imam Malik, Ahmad dan Ishaq ( Asnaini, 2008 ) adalah budak biasa dengan jatah zakat mereka dapat dimerdekakan. Dapat dikatakan pula bahwa budak mukatab, yaitu budak yang diberi kesempatan oleh tuannya untuk usaha membebaskan dirinya, dengan membayar ganti rugi secara angsuran.

6. Al – Gha rimin
Al Gharimin adalah kerja sama, dari kata mufrad Al Gharimu yang artinya orang yang berhutang dan tidak bisa melunasinya.

Dilihat dari segi motivasi, dapat dibagi menjadi dua yaitu berhutang diluar kepentingan pribadi di luar maksiat, misalnya berhutang untuk nafkah keluarga, pakaian, membangun rumah dan berhutang untuk kepentingan masyarakat ( maslahat Umat ). Syarat-syaratnya adalah :
  1. Tidak mampu untuk membayar seluruh atau sebagian hutangnya 
  2. Ia berhutang untuk bidang ketaatan kepada Allah atau dalam bidang yang mubah (dibolehkan agama)
  3. Hutang yang sudah harus dilunasi, bukan hutang yang masih lama masa pembayarannya.
7. Sa bili Allah
Menurut bahasa sabil berarti jalan, sabil Allah berarti jalan Allah atau jalan yang menuju kepada kerelaan Allah. Untuk jalan inilah Allah menyuruh para nabi, yaitu untuk memberi petunjuk kepada manusia untuk berdakwah.

Ibnu Abidin mengatakan bahwa tiap-tiap orang yang berusaha dalam bidang ketaatan kepada Allah dan jalan-jalan kebajikan, termasuk kedalam sabilillah.

8. Ibnu Sabil
Menurut golonga Asy-syafiiyah, Ibnu As-Sabil ada dua macam: orang yang mau bepergian dan orang yang di tengah perjalanan. Keduanya berhak menerima zakat, meskipun ada yang mau menghutanginya atau ia mempunyai harta di negerinya. Dalam pengertian ini mereka yang bepergian dalam bidang ketaatan, seperti haji, perang ziarah yang disunahkan, berhak diberi bagian zakat.

Adapun beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat, adalah golongan-golongan sebagai berikut:
  1. Orang kaya
  2. Anak kecil yang dianggap kaya yang disebabkan orang tauanya kaya
  3. Orang kuat yang mampu bekerja
  4. Orang kafir, murtad, dan orang yang memerangi islam

Konsep Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat perlu memanajemen kelembagaannya agar zakat dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan kaidah islam, juga perlu adanya pengelolaan zakat yang secara langsung dapat menyentuh masyarakat, perlu adanya pengelolaan zakat berbasis masyarakat. Dengan begitu pengelola zakat memiliki beberapa keuntungan21 :
  1. Adanya jaminan kepastian dan disiplin pembayaran zakat
  2. Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakkai
  3. Pencapaian efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat
  4. Memperlihatkan syiar islam dan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami
Pada dasarnya tidak masalah apabila muzakki menyerahkan secara langsung zakat yang ia keluarkan untuk mustahiq tanpa melewati lembaga amil zakat. Namun hal tersebut akan berpengaruh terhadap perekonomian Negara, jika penyerahan melewati lembaga amil zakat, maka penyalurannya akan benar-benar diperhatikan untuk apa dan untuk siapa dana zakat itu disalurkan dengan pertimbangan-pertimbangan agar ekonomi Negara dapat tumbuh berkembang. Jika zakat disalurkan sendiri maka tidak akan ada perhatian mengenai hal tersebut, sebatas untuk memenuhi kewajiban sebagai umat islam saja.

Amil Sebagai Pengelola Zakat
Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan pemeliharaan sampai ke proses penditribusiannya, serta tugas pencatatan masuk dan keluarnya dan zakat tersebut.

Para amil zakat mempunyai berbagai macam tugas dan pekerjaan diantaranya adalah menghimpun dana zakat dari para muzakki dan menyaluran dana-dana zakat tersebut kepada mustahiq dengan proses pencatatan, pengelolaan dan pemeliharaan. Amil juga melakukan sensus terhadap orang-orang yang wajib zakat dan besar zakat yang wajib dizakati. Amil juga harus mengetahui siapa saja para mustahiq zakat, berapa jumlah mereka berapa kebutuhan mereka serta besar biaya yang dapat mencukupi juga hal-hal lain yang berkaitan dengan zakat.

Jika disendirikan, maka dalam pengelolaan zakat dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu urusan pengumpulan zakat dan urusan pembagian zakat.

Pengumpul Zakat
Tugas dalam pengumpul zakat diantaranya adalah melakukan sensus terhadap orang-orang wajib zakat sehingga dapat diketahui berapa siapa saja yang wajib untuk berzakat, macam harta yang mereka miliki karena setiap harta yang mereka miliki harus dizakati, dan besarnya harta yang wajib dizakati, besarnya harta tersebut untuk menentuk berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Setelah sensus dilakukan, kemudian dilakukan penagihan zakat kepada para muzaaki, sebelum disalurkan maka disimpan dan dijaga, dan tidak boleh didaya gunakan oleh amil, dalam pengumpulan harta zakat diperbolehkan untuk menerima dalam bentuk uang.

Pembagian Zakat
Pembagia zakat bertugas memilih cara yang paling baik untuk menetahui para mustahiq zakat, kemudian melaksanakan klasifikasi terhadap mereka dan menyatakan hak-hak mereka. Juga menghitung jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka. Akhirnya meletakkan dasar-dasar yang sehat untuk pembagian zakat tersebut.

Imam Nawani dalam buku karangan Yusuf Q, berkata : ”Hendaklah imam dan pelaksana serta orang yang diserahi tugas membagikan zakat melakukan pencatatan para mustahik serta mengetahui jumlah mereka, sehingga seluruh zakat itu diselesaikan setelah diketahui jumlah zakat itu, agar segera diselesaikan hak mereka dan untuk menjaga terjadinya kerusakan barang yang ada padanya. 23

Syarat-syarat Amil Zakat
Seseorang tidak bisa ditunjuk langsung menjadi seorang amil, karena untuk menjadi seorang amil harus memiliki kriteria-kriteria tertentu, yaitu:
1. Seorang muslim
Karena zakat adalah urusan kaum muslimin, maka islam menjadi syarat bagi segala urusan mereka. Ibni kudamah berkata : ”Setiap pekerjaan yang memerlukan syarat amanah hendaknya disyariatkan islam bagi pelakunya seperti menjadi sa ksi. Kar ena itu ur usan kaum muslimin, ma ka kepengurusannya tidak dapat diberikan kepada kaum kafir.

2. Hendaklah Petugas zakat adalah seorang mukallaf
Yaitu orang dewasa yang sehat akal dan fikirannya, sehingga mampu berfikir dengan baik dalam pengelolaan zakat.

3. Hendaklah seorang yang jujur
Karena diamanati harta seluruh kaum muslimin hendaknya adalah orang yang benar-benar jujur, janganlah orang yang fasik. Jangan sampai harta itu digunakan sendiri dengan sewenang-wenang, karena itu bukan hak amil sendiri.

4. Memahami hukum-hukum zakat
Sebab jika ia tidak mengetahui tentang hukum-hukum zakat tidak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya, karena belum mengetahui ilmunya, sehingga akan benyak membuat kesalahan

5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
Harus ada syarat-syarat sehingga petugas zakat mempu menjalankan tugas- tugasnya dengan baik, kejujuran saja belum cukup, bila tidak disertai kemampuan dan kekuatan untuk bekerja.

6. Sebaikknya seorang laki-laki
Wanita tidak diperbolehkan mengemban tugas ini karena pekerjaan itu menyangkut urusan sedekah, dengan penguatan dari kata nabi saw yang berbunyi:
”Tidak akan berhasil suatu kaum bila urusan mereka diserahkan kepada perempuan”

7. Orang yang merdeka bukan hamba sahaya
Dalam hadist riwayat Ahmad dan bukhari disebutkan bahwa:
” Dengarlah oleh kalian dan taatilah, walaupun yang memerintahkan kamu seorang budak yang rambutnya kriting seperti Kismia”

Oleh budak pun urusan dapat diselesaikan, namun para ulama berpendapat sebaiknya orang masalah zakat diselesaikan oleh orang yang merdeka. 

Persyaratan Lembaga Pengelola Zakat
Yusuf Al-Qardhawi dalam buku karangan Didin & Fakhrudin, menyatakan bahwa seorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut :
  1. Beragama islam, zakat adalah salah satu salah satu urusan agama utama kaum muslimin yang termasuk rukun islam ( rukun islam ketiga ), karena itu sudah saatnya apabila urusan penting kaum muslimin ini diurus oleh sesama muslim.
  2. Mukallaf yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggung jawab mengurus urusan umat.
  3. Memiliki sifat amanah atau jujur, sifat ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan ummat. Artinya para muzakki akan dengan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengelolaan zakat, jika lembaga ini memang patut dan layak dipercaya. Keamanahan itu diwujudkan dalam bentuk transparasi dalam menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara berkala dan juga ketepatan penyalurannya sejalan dengan ketentuan islam.
  4. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
  5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Amanah dan jujur merupakan syarat yang sangat penting, akan tetapi juga harus ditunjang dengan kemampuan dalam melaksanakan tugas.
  6. Kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugas. Amil zakat yang baik adalah amil zakat yang full-time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sebagai omset menghasilkan uang. 

Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz pada link di bawah ini.

Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]

Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz.docx 
Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz.pdf


Demikian share file Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel