Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga
Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga.

Makalah ini merupakan contoh makalah untuk salah satu tugas dalam Mata Kuliah Pengantar Hukum Keluarga Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Jurusan Syariah.

Latar Belakang
Terbentuknya suatu keluarga itu karena adanya perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sehingga Keluarga dalam arti sempit artinya yaitu sepasang suami istri dan anak- anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, tetapi tidak mempunyai anak juga bisa dikatakan bahwa suami istri merupakan suatu keluarga.

Sedangkan definisi hukum kekeluargaan secara garis besar adalah hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga ini sangat penting karena ada sangkut paut nya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
  • Apa saja asas-asas dari hukum keluarga?
Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalahnya adalah :
  • Untuk mengetahui asas-asas dari hukum keluarga

Asas-asas Hukum Keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam Hukum Keluarga, yaitu:
  1.  Asas monogamy; Asas monogamy mengandung makna bahwa seorang pria haya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan dimana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan laki-laki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan pernikahan lain. Asas Perkawinan dalam Hukum Islam adalah monogami. Ketentuan itu terdapat dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3, yang artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak/wanita yang yatim (bila kamu mengawininya.). maka kawinilah wa nita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kernudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja, atau budak budak yang kamu miliki. Yang demikian itulah lebih dekat kepada tidak berbuat zalim”. Ayat diatas mengingatkan para laki-laki jika laki-laki yang hendak melakukan poligami tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat adil terhadap wanita yang dinikahinya, maka laki-laki itu tidak boleh mengawini wanita tersebut. Ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang istri sampai dengan empat. dengan syarat ia marnpu berbuat adil terhadap istri-istrinva. Dan jika ia takut tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka ia hanya boleh beristri seorang, dan ini pun ia tidak boleh berbuat zalim terhadap istrinya. Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Karena itu, hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis.
  2. Asas Konsensual; asas ini mengandung makna bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
  3. Asas persetujuan bulat; Asas persetujuan bulat, yakni suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya.
  4. Asas proporsional; Asas Proporsional, suatu asas di mana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat.
  5. Asas tidak dapat di bagi-bagi; Asas tak dapat dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini adalah: 1)Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta. 2) Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia. 
  6. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya.
  7. Asas Monogami terbuka/pol igami terbatas; Asas monogamy terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan iz in dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan dipenuh hinya syarat-syarat yang ketat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hal-hal yang telah dipahami Rasulullah, sahabat-sahabatnya, tabi’in, dan jumhur ulama muslimin tentang hukum-hukum berikut: 1) Boleh berpoligami paling banyak hingga empat orang isteri. 2) Disyariatkan dapat berbuat adil diantara isteri-isterinya. Barangsiapa yang belum mampu memenuhi ketentuan diatas, dia tidak boleh mengawini wanita lebih dari satu orang. Seorang laki-laki yang sebenarnya meyakini dirinya tidak akan mampu berbuat adil, tetapi tetap melakukan poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah, tetapi dia telah berbuat dosa. 3) Keadilan yang diisyaratkan oleh ayat diatas mencakup keadilan dalam tempat tinggal, makan dan minum serta perlakuan lahir batin. 4) Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya.
  8. Asas perkawinan agama; Asas perkawinan agama, asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
  9. Asas perkawinan sipil; Asas perkawinan sipil, asas yang mengandung makna bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.

Kesimpulan
Adapun asas-asas hukum keluarga adalah sebagai berikut :
  1. Asas monogamy
  2. Asas konsensual
  3. Asas persetujuan bulat
  4. Asas proporsional
  5. Asas tidak dapat dibagi-bagi
  6. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya
  7. Asas monogamy terbuka atau poligami terbatas
  8. Asas perkawinan agama
  9. Asas perkawinan sipil

Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat kita, terutama dalam memahami hukum keluarga islam khususnya “asas-asas hukum keluarga”. Namun kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi bahasa, sistematika penulisan, dan lain lain. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.

Kami mohon maaf atas semua kekurangan dan keterbatasan. Terima kasih atas kerjasama dan saran dari pembaca semua. Wassalam. 

Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga pada link di bawah ini.

Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga.docx 
Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga.pdf

Demikian share file Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel